WahanaNews.co | Pecatan anggota Polri dalam kasus asusila di Nusa Tenggara Timur Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan tersebut dilayangkan Johanes lantaran tidak terima dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Kapolda NTT karena terlibat kasus asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, pada Minggu (21/11) menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya yang telah dipecat.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Gugatan dari Johanes sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT.
Dijelaskan Lotharia, Johanes Imanuel Nenosono sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Dia dipecat pada September 2021 lalu karena dugaan kasus asusila.
"Dia menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Dia (Johanes) juga menyuruh (wanita tersebut) menggugurkan kandungannya", kata Lotharia.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Selain menghamili seorang wanita, Johanes juga diduga melakukan hubungan badan dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan. "Kasus lainnya adalah pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan dan izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari", jelas Lotharia.
Menurut Lotharia, gugatan yang diajukan oleh Johanes adalah hak setiap warga negara. Dan Polda NTT siap menghadapi gugatan tersebut.
Dia melanjutkan, tindakan memberhentikan Johanes dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian sebagai langkah tegas yang diambil bagi setiap personil polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik.