WahanaNews.co | Bripda FPB (27), anggota Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dari dinas kepolisian. Dia dipecat lantaran desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa alasan serta menelantarkan anak dan istrinya.
Putusan PTDH dijatuhkan dalam sidang di Polda NTT Kamis (11/11) lalu. "Benar, putusannya PTDH," jelas Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase saat dikonfirmasi, Minggu (14/11).
Baca Juga:
DKPP Panggil Deddy Mahendra Desta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Sementara itu, Kapolres Sabu Raijua AKBP Jakob Seubelan mengaku sudah mendapat kabar mengenai putusan itu. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Polda NTT.
"Putusannya PTDH, kita tunggu keputusan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, FPB sempat nikah dinas dengan wanita berinisial RW, seorang perawat di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Mereka dikaruniai dua orang anak.
Baca Juga:
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Ketua KPU
Namun pernikahan dinas yang berlangsung pada 10 Oktober 2015 dan acara peminangan 4 Desember 2015 itu tidak dilanjutkan dengan pernikahan secara agama dan hukum. Bripda FPB kemudian pindah tugas ke Polda NTT pada awal 2019, kemudian pindah lagi ke Polres Sabu Raijua sejak awal 2020.
Di Kabupaten Sabu Raijua, Bripda FPB malah menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial WK, seorang PNS di Pemkab Sabu Raijua. Perempuan itu pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki sekitar satu bulan lalu.
RW pun kemudian bersurat ke Kapolda NTT dan mengadukan Bripda FPB. Dia meminta agar ada kepastian soal statusnya yang telah menikah dinas.
"Dia sudah tidak mau nikahi saya. Alasannya dia bilang sudah tidak ada rasa cinta lagi dan dia lebih memilih perempuan yang di Sabu Raijua," cerita RW, Selasa (7/9).
Ia mengaku berkenalan dan berpacaran dengan Bripda FPB ketika bertugas di Polres Rote Ndao. Karena sudah serius, mereka menikah dinas melalui sidang BP4R di Polres Rote Ndao pada 10 Oktober 2015 dan dilanjutkan dengan acara peminangan pada 4 Desember 2015.
Mereka berencana akan menikah pada akhir bulan Desember 2015 atau awal tahun 2016. Walau belum menikah sah, mereka sudah tinggal bersama dan memiliki dua orang anak. Janji menikah tinggal janji, karena Bripda FPB tidak pernah menepati janji, hingga pindah tugas pada tahun 2019 ke Polda NTT.
Sebagai calon istri, RW pun memilih tidak lagi bekerja sebagai perawat karena mengasuh dua orang anaknya. Dia ikut Bripda FPB ke Kupang dan mengelola bisnis kecil-kecilan.
Pada awal 2020, Bripda FPB pindah tugas ke Polres Sabu Raijua. Karena ada usaha, RW pun tinggal di Kupang bersama orang tua Bripda FPB. "Awal-awal dia tugas ke Sabu Raijua, dia masih menafkahi saya dan kirim uang bulanan," tandas RW.
Namun sejak Juni 2020, Bripda FPB tidak lagi mengirim uang bulanan. Dia juga tidak pernah berkirim kabar. Bahkan nomor handphone RW diblokir.
RW juga sudah mendapat kabar kalau Bripda FPB sudah menjalin hubungan dengan WK. Dia mencoba mengirim DM ke salah satu akun medsos milik WK. Perempuan itu malah mencaci-makinya dan menanyakan surat atau akta nikah sah.
Oktober 2020, RW bersurat ke Kapolda NTT untuk mengadukan nasibnya dan perbuatan Bripda FPB. Mereka sempat dipertemukan di Propam Polda NTT.
Saat itu, Bripda FPB bersikeras enggan melanjutkan hubungan dengan RW karena sudah tidak memiliki rasa cinta. Dia juga meminta anak sulung mereka untuk ikut bersamanya, sehingga anak itu kini tinggal bersama orang tua Bripda FPB di Takari, Kabupaten Kupang.
"Anak saya yang perempuan sudah diambil dan dibaptis oleh orang tua Bripda FPB tanpa sepengetahuan saya sebagai ibunya. Saat ini saya merawat anak kedua saya yang laki-laki," ujar RW.
Dari Polda NTT, RW mendapat surat balasan atas laporannya. Surat dikeluarkan Itwasda Polda NTT nomor B/1564/X/Was.2.4./2020/Itwasda yang ditandatangani Irwasda Polda NTT Kombes Pol Tavip Yulianto.
Pada poin (e) surat tersebut disebutkan bahwa Bripda FPB melanggar kode etik profesi Polri dan Bripda FPB, tidak bertanggung jawab secara agama dan hukum. Bripda FPB direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). [dhn]