WahanaNews.co | Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara untuk Letda Mar Candra karena dianggap telah menelantarkan istri.
Hakim ketua Kolonel Chk Sahrul mengatakan, Candra dinilai telah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentang penelantaran.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman di Pengadilan Militer Medan, Jumat (16/12/2022).
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan oditur militer yang meminta Candra dihukum sembilan bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Candra tidak terbukti berselingkuh seperti yang dituntut oditur militer.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Atas vonis itu, kuasa hukum Candra menyatakan menerima.
Kasus KDRT ini bermula dari laporan istri Candra, Maya Fitriyanti, pada Juni 2022 yang menyebutkan perwira TNI itu punya selingkuhan.
Perselingkuhan tersebut dituding telah berlangsung selama setahun.