WahanaNews.co | Telah menghilangkan nyawa Ferdinandus Lango Bili, warga Nusa Tenggara Timur (NTT), anggota Polres Sumba Barat, Biptu ER ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan.
Briptu ER dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Propam Polres Sumba Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Briptu ER.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Iya, sudah tersangka sesuai hasil gelar perkara hari ini (Senin 9/1)," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy melansir CNNIndonesia.com, Senin (9/1).
"Pasal yang diterapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat lebih sub pasal 359 tentang karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia," tulis Ariasandy dalam keterangannya.
Dia mengatakan penyidik Propam Polres Sumba Barat juga telah menyita barang bukti sebuah pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter warna hitam dengan nomor seri H 258222, satu buah magazin dan satu selongsong peluru.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yemparmase menjelaskan sudah lebih dari lima orang saksi yang dimintai keterangan.
Dia menambahkan saat ini Briptu ER telah menempati tempat khusus atau dipatsuskan untuk menjalani proses penyidikan.
Ditegaskan Dominicus tidak akan mentolerir perilaku menyimpang yang dilakukan Briptu ER. Pihaknya akan menindak tegas kasus penembakan yang dilakukan Briptu ER hingga menewaskan warga sipil tersebut.