Tak lama kemudian, video yang diunggah di akun YouTube pribadinya pun langsung dihapus.
Lebih lanjut, atas tindakan tersebut keduanya terancam pidana, lantaran diduga telah membuat laporan palsu soal KDRT.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Pihak kepolisian menyebut akan menindaklanjuti konten prank Baim Wong tersebut.
"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).
Tak sampai di situ saja.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Meski sudah ada permintaan maaf dari Baim Wong dan Paula, akan tetapi proses hukum tetap terus berjalan.
"Jika memang ada permintaan maaf, itu tidak masalah. Tapi, untuk proses pelaporan, tetap berjalan," ucap AKP Nurma Dewi. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.