WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DW dan staf bagian admin SK dijatuhi hukuman etik oleh Dewan Pengawas akibat terbukti selingkuh.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan salinan putusan tersebut.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari laporan saksi yang merupakan suami sah SK. Dia melaporkan bahwa keduanya melakukan pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas insan KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam mengusut pelanggaran ini, Dewas memeriksa delapan saksi, mulai dari Direktur Penuntutan sampai ibu mertua dari SK. Selain itu, Dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dalam amar putusan, Dewas menyatakan bahwa DW dan SK bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas.
Dewas juga menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan tersebut dibacakan Dewas pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Tumpak Panggabean, dan dua anggota lainnya; Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris.
Sementara itu, berdasarkan penuturan sumber, saat ini DW sudah dikembalikan ke institusi asal, Kejaksaan Agung. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.