"Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa," ujarnya.
Ia menilai kejadian di Enarotali, Paniai, Papua dilakukan bersama-sama. Ia mengaku jika kerusuhan dan penembakan hanya terjadi di Koramil Enarotali saja masuk akal baginya
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
"Tapi ini yang tugas pokok kepolisian membubarkan tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan Yang Mulia," ucapnya.
Mendengar tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Sutisna Saswati menyarankan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan tersendiri. "Mau tulis satu lembar juga enggak apa apa. Karena yang saudara sampaikan itu sudah masuk bagian pembelaan," ucap Sutisna.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Ahmad Kautibi menilai tuntutan JPU tidak benar. Tak hanya itu, tuntutan terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
"Kalau menurut saya sebagai PH (penasihat hukum), tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini tidak benar dan tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM," tegasnya.
Untuk itu, Ahmad menyatakan pihaknya akan menyusun pembelaan terbaik. Dia mengaku akan memasukkan pernyataan Isak Sattu ke dalam pembelaan.
"Ya tentu. Tentunya kita sebagai PH sudah menyiapkan pembelaan terbaik bagi terdakwa," ucapnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.