WahanaNews.co | Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno meninggal dunia, pada Minggu (19/12). Hadinoto adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta karena sakit," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/12).
Baca Juga:
Jaksa: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun
Hadinoto sempat dibantarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan perawatan medis. Pembantaran dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter Rutan KPK.
"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," kata Ali.
Hadinoto divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Pemerintah Optimistis Kinerja PT Garuda Akan Membaik Setelah Restrukturisasi
Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974 dan EUR 477.560.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.
Hadinoto tak terima dengan vonis hakim. Dia mengajukan upaya hukum banding. Namun hakim menolak dan memperkuat vonis 8 tahun terhadap Hadinoto. Hingga kini, vonis Hadinoto belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.