WahanaNews.co | Kasus ayah yang diduga mencabuli tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, semakin mamanas.
Sang Ayah, yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, melaporkan balik mantan istrinya yang terlebih dulu melaporkannya.
Baca Juga:
Pria Ini Nyamar Jadi Wanita Cantik di Facebook, Tipu Puluhan Juta Warga Kalimantan
Laporan itu disampaikan ASN di Pemkab Lutim berinisial S tersebut ke Mapolda Sulsel pada Sabtu (16/10/2021).
Dia melaporkan sang istri, R, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kuasa hukum S, Agus Melas, mengatakan, kliennya terpaksa mempolisikan sang istri, karena merasa dicemarkan nama baiknya gegara dituduh memperkosa ketiga anaknya.
Baca Juga:
Nasib Anggota Brimob Brigadir AA Ditentukan di Sidang Etik Usai Aniaya Tahanan Anak
"Klien dan keluarganya merasa terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah R, mantan istri klien kami," kata Agus kepada wartawan di Polda Sulsel, Sabtu (16/10/2021).
Agus menambahkan, dalam laporan yang mendudukkan ASN ini selaku terlapor, seakan dianggap telah menjadi pelaku.
Padahal, menurut Agus, laporan telah dihentikan kepolisian karena tidak cukup bukti.