WahanaNews.co | Kasus ayah yang diduga mencabuli tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, semakin mamanas.
Sang Ayah, yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, melaporkan balik mantan istrinya yang terlebih dulu melaporkannya.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Laporan itu disampaikan ASN di Pemkab Lutim berinisial S tersebut ke Mapolda Sulsel pada Sabtu (16/10/2021).
Dia melaporkan sang istri, R, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kuasa hukum S, Agus Melas, mengatakan, kliennya terpaksa mempolisikan sang istri, karena merasa dicemarkan nama baiknya gegara dituduh memperkosa ketiga anaknya.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
"Klien dan keluarganya merasa terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah R, mantan istri klien kami," kata Agus kepada wartawan di Polda Sulsel, Sabtu (16/10/2021).
Agus menambahkan, dalam laporan yang mendudukkan ASN ini selaku terlapor, seakan dianggap telah menjadi pelaku.
Padahal, menurut Agus, laporan telah dihentikan kepolisian karena tidak cukup bukti.
"Klien kami ini, membela hak-haknya yang selama ini telah di viralkan yang mengatakan pelakunya, padahal ditingkat penyelidikannya sudah selesai di Polres Luwu Timur," tambahnya.
Sementara itu, Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati, mengonfirmasi telah menerima pelaporan seorang pria mengaku berinisial S yang didampingi kuasa hukumnya.
"Benar, telah datang berinisial S ke SPKT Polda Sulsel melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kasmawati.
Laporannya tersebut akan diserahkan pada bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk ditindaklanjuti.
"Sampai saat ini, yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik baru satu orang. Nanti kita akan tunggu proses lebih lanjut, yang tadi dilaporkan ialah mantan istrinya sendiri," pungkasnya. [dhn]