WahanaNews.co | Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka posko pengaduan
terhadap konsumen DFSK Glory 580 1.500 cc turbo CVT yang mengalami masalah pada
kendaraannya. Pengaduan ini bisa dilakukan online
dan melalui call center.
Ketua KKI, David
Tobing, menyampaikan, pengaduan online dibuka melalui situs resmi KKI dan WA Center 08989899989
mulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN UP3 Jambi Lakukan Inspeksi Pasokan Listrik di Beberapa Gereja Kota Jambi
David mengatakan, posko ini dibuka sebab setelah ia mengawal tujuh konsumen yang
menggugat Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK karena keluhan Glory
580 turbo CVT dianggap tak kuat nanjak, ternyata banyak konsumen lain yang
mengeluhkan hal serupa.
David, yang juga
berperan sebagai pengacara ketujuh konsumen yang menggugat itu, bilang, pihaknya ingin memberikan kesempatan
kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lain untuk memperjuangkan haknya,
termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.
Menurutnya, banyak juga konsumen DFSK Glory 580 yang
menghubunginya langsung untuk menyampaikan keluhan tersebut.
Baca Juga:
Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Terus Menguat di Akhir Tahun
"Setelah saya menggugat DFSK,
banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya,
Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta," kata David, melalui keterangan tertulisnya, dikutip redaksi pada Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, tujuh
konsumen DFSK pemilik Glory 580 turbo CVT produksi 2018 diketahui menggugat
Sokonindo Automobile karena menganggap mobil itu tak kuat menanjak.
Tujuh konsumen yang merasa mobilnya
bermasalah itu menjelaskan sudah pernah melaporkan keluhannya ke bengkel resmi
DFSK.
Namun disebutkan mobil para konsumen
itu masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di
tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dengan posisi stop and go.
Rata-rata dari konsumen tersebut
mengalami gagal menanjak lebih dari dua kali, seperti
diterangkan David dalam keterangan resminya.
David bilang, tidak
sedikit konsumen lain yang memiliki pengalaman berkendara serupa tujuh konsumen
yang menggugat.
Bahkan disebut ada beberapa konsumen
yang sudah ditindaklanjuti DFSK dengan mengganti mobil milik konsumen yang
tidak dapat dilakukan perbaikan dengan unit baru.
"Bahkan dari antara pengaduan
tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan
unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat
dilakukan perbaikan," ucapnya.
David menambahkan, pihaknya punya opsi menghubungi dan bekerjasama dengan pihak
terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit yang bermasalah apabila
Sokonindo Automobile tidak memberikan respons positif.
Pihak Sokonindo Automobiles sebelumnya sudah
merespons kabar gugatan tujuh konsumen.
Menurut PR dan Media Manager Sokonindo
Automobile, Achmad Rofiqi, pihaknya belum melakukan pendekatan terhadap
konsumen yang bermasalah dan melakukan tindakan hukum lantaran belum menerima
salinan gugatan.
"Kami sebetulnya kan belum terima salinan surat gugatan.
Dan intinya kami juga belum tahu siapa tujuh orang ini [konsumen yang
menggugat]. Jadi kalau sudah tahu, baru ketahuan langkah apa yang akan
kami lakukan," kata Rofiqi di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Rofiqi bilang, pihaknya
terbuka untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya disebut akan melakukan
investigasi setelah menerima salinan gugatan.
Menurut Rofiqi, sejauh
ini belum ada konsumen Glory 580 yang mengeluhkan masalah terkait gagal
menanjak.
"Belom ada tambahan, di luar ini
belum ada. Tapi kami lihat lagi perkembangannya," ucap dia. [qnt]