WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim Djuyamto menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan persidangan korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
Dia diduga menerima Rp6 miliar atas pemufakatan jahat itu. Total penerimaan tersebut bertolak belakang dengan keseluruhan aset milik Djuyamto.
Baca Juga:
Sejak Dilantik Jadi Stafsus Menteri Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya, total asetnya hanya Rp2,9 miliar.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp2,4 miliar. Lokasinya ada di Karanganyar, dan dua di Sukoharjo.
Djuyamto juga mencatatkan kepemilikan tiga kendaraan senilai Rp401 juta, yaitu Motor Honda Beat, Motor Vespa, dan Mobil Toyota Innova Reborn.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Kembali Agar 961 Kepala Daerah yang Telah Dilantik Segera Membuat LHKPN
Kemudian, dia mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp90,5 juta, kas dan setara kas senilai Rp168 juta, serta kepemilikan harta lainnya senilai Rp60 juta. Djuyamto juga memiliki utang Rp250 juta.
Tiga Hakim Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit. Ketiga tersangka merupakan hakim.
Usai memeriksa tujuh saksi pada Minggu (13/4/2025), Jampidsus menetapkan tersangka baru yakni ketua majelis hakim Djuyamto dan anggota-anggota majelis hakim, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi secara maraton, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jakarta, Senin (14/4/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]