WAHANANEWS.CO, Jakarta – sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada 11 Februari lalu, presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/3).
Baca Juga:
Menteri Erick Sebut Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan
Budi menjelaskan batas waktu pelaporan bagi Deddy adalah tiga bulan setelah dilantik pada jabatan tersebut.
Staf Khusus Menteri termasuk ke dalam wajib lapor (WL) berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pascaditetapkan, atau 1 April 2025.
Budi menuturkan KPK sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk menanyakan apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III.
Baca Juga:
KPK Klaim Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita Tak Masuk LHKPN
Koordinasi dilakukan mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor.
"Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," kata Budi, Selasa (11/2).
Namun, jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.