WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa direktur PT Asset Pacific, anak perusahaan PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Duta Palma.
"Penyidik memeriksa PA selaku Direktur PT Asset Pacific terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/10/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Selain PA, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya, yaitu NN selaku Manajer HRD PT Menara Capital Indonusa, MS selaku sopir, dan NP selaku office boy Palma Tower.
Sebelumnya, pada Kamis (3/10), penyidik juga memeriksa dua orang saksi terkait kasus yang sama, yaitu TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations dan MY selaku pihak swasta.
Harli mengatakan saksi-saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan perkara atas nama tersangka korporasi PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
PT Asset Pacific berada di bawah naungan PT Duta Palma Group yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam proses penyidikan terhadap PT Asset Pacific, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]