Selain Harun Masiku, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Hasto juga diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri.
Baca Juga:
Sempat OTW Magelang, 8 Kepala Daerah Asal Sumut Pilih Kembali Pulang
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Diserang Netizen Gara-gara Sindir PDIP, Warganet: Lu Ini Menteri Atau Buzzer?
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.