WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memanggil Wali Kota Jakarta Uus Kuswanto terkait kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut Uus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Kamis (23/1) ini.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Kendati demikian, Syahron tak merinci lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Uus, Syahron menyebut penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi lainnya salah satunya yakni mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial CSR.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
Kemudian NI selalu Direktur PT Karya Mitra Seraya; EPT selaku Direktur PT Akses Lintas Solusi; PSM selaku Direktur PT Nurul Karya Mandiri; dan R selaku perwakilan Sanggar Pesona Art Management.
Selanjutnya RNV selaku perwakilan Sanggar Nelza Art; EP selaku perwakilan Sanggar Maheswari; F selaku perwakilan Sanggar Inlander Management; dan YA selaku perwakilan Sanggar Dipatama Musantata.
Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro; Gatot Arif Rahmadi.
Berdasarkan perannya, Syahron mengatakan, Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus itu, ia menyebut tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]