WahanaNews.co, Jakarta – Tujuh orang sebagai tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK masih menyembunyikan identitas para tersangka tersebut. Namun LPEI menegaskan komitmen untuk kooperatif dalam kasus ini.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 26 Juli 2024 KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Rabu (31/7).
Tessa menjelaskan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Selain itu, ketujuh tersangka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," ucap Tessa.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK akan menyampaikan secara gamblang konstruksi kasus beserta identitas tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jumlah debitur yang diusut KPK dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI bertambah menjadi 11 dari semula hanya enam debitur.
Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
Pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, dan pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.
Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI Dyza Rochadi mengatakan LPEI berkomitmen terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum.
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan," kata Dyza.
Dalam kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Saat itu, tepatnya 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]