WahanaNews.co, Jakarta – Tujuh orang sebagai tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK masih menyembunyikan identitas para tersangka tersebut. Namun LPEI menegaskan komitmen untuk kooperatif dalam kasus ini.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 26 Juli 2024 KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Rabu (31/7).
Tessa menjelaskan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Selain itu, ketujuh tersangka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," ucap Tessa.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
KPK akan menyampaikan secara gamblang konstruksi kasus beserta identitas tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jumlah debitur yang diusut KPK dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI bertambah menjadi 11 dari semula hanya enam debitur.
Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.