Pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, dan pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.
Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI Dyza Rochadi mengatakan LPEI berkomitmen terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut 14,5 Miliar Menuai Sorotan Publik
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan," kata Dyza.
Dalam kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Saat itu, tepatnya 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut, KPK Tetapkan 5 Tersangka
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.