WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Aek Raso Tapteng Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
Mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut," kata Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini mengatakan para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris. Di sisi lain, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Baca Juga:
Menteri Erick Sebut Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan
Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," ucap Tessa.
"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan," sambungnya.