WahanaNews.co | Sejumlah fakta baru terungkap dalam, sidang lanjutan kasus peredaran jenis sabu Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dalam persidangan, di antaranya terungkap bahwa Teddy memiliki hubungan khusus dengan terdakwa lainnya, yakni Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Mulanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Linda soal hubungannya dengan Teddy Minahasa. Linda menjawab, sejak lama ia dan Teddy punya hubungan khusus dan spesial.
"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," ungkap Linda, melansir Kompas, Rabu (1/3/2023).
Linda mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan Teddy berlangsung saat ia bekerja di Hotel Classic sebagai guest relation officer (GRO).
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," ucap Linda.
Selain hubungan spesialnya dengan Linda terkuak, watak Teddy juga terungkap dalam persidangan.
Terdakwa lainnya yaitu AKBP Dody Prawiranegara menyebut Teddy sebagai orang yang pendendam.
Hal itu membuat Dody takut dengan Teddy sehingga ia mau menukarkan barang bukti sabu seberat 5 kiogram dengan tawas.
"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," kata Dody dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin.
Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Jon bertanya tentang alasan mengapa Dody merasa takut.
Kepada majelis hakim, Dody menyatakan bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ucap Dody.
Terkait penukaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas, Dody mengaku bahwa aksi itu berlangsung di ruang kerja Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dody menjelaskan bahwa barang bukti sabu dari kasus penangkapan dua tersangka di Polres Bukittinggi mulanya disimpan di Command Center Mapolres Bukittinggi.
Lalu, Dody meminta orang kepercayaannya untuk memindahkan sabu ke ruangannya.
"Setelah (anggota) keluar semua, saya panggil Syamsul Ma'arif. Saya bilang barang bukti ada disitu, saya bilang enggak usah banyak-banyak 5 (kilogram) aja (yang ditukar dengan sabu)," tutur Dody.
Syamsul pun menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya.
"Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," kata Dody dalam persidangan.
Soal aksi menukar sabu dengan tawas, Dody membantah hal itu ia lakukan untuk naik pangkat menjadi komisaris besar (Kombes) polisi.
Dody mengaku bahwa ia menuruti perintah menukar sabu dengan tawas sebagai bentuk loyalitas kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjadi pimpinannya.
"Tidak ada sama sekali (jual sabu untuk naik pangkat), karena saya dari dulu enggak pernah minta-minta jabatan mau di sini sebagainya, minta gagal terus," ungkap Dody.
Selain itu, Dody juga mengaku tak mendapatkan upah apa pun, setelah menjual sabu atas perintah Teddy Minahasa.
"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang (penjualan sabu) tadi?" tanya Jaksa dalam persidangan.
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," kata Dody kepada Jaksa.
Dody mengaku antar uang hasil jual sabu ke rumah Teddy, tapi dibantah.
Setelah berhasil menjual sabu yang didapat dari barang sitaan, Dody mengantarkan uang hasil penjualan ke kediaman Teddy Minahasa di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dody mengaku membawa uang senilai Rp 300 juta yang sudah ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti.
Dody mengaku, memasukkan uang itu ke dalam paper bag batik berwarna cokelat. Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody menuju ruang tamu.
"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," papar Dody.
Pada saat itu, kata Dody, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu yang diantarkannya.
Akan tetapi, pengakuan Dody soal Teddy menerima uang hasil penjualan sabu dibantah yang bersangkutan saat majelis hakim mempersilakannya menyampaikan keberatan.
Teddy mengakui bahwa Dody sempat membawa paper bag berisi uang tunai senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta saat datang ke kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Namun, Teddy mengeklaim tak mengambil uang tersebut.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa menyerahkan uang kepada saya," ujar Teddy dalam persidangan.
"Tapi saya bilang (ke Dody) 'saudara bawa kembali'," ucap Teddy.
Untuk membuktikan perkataannya, Teddy menyebut, telah menyerahkan rekaman kamera CCTV di rumahnya kepada tim penyidik.
Teddy Minahasa memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu, yakni "sembako dari Padang", kepada rekannya Linda Pujiastuti.
Untuk mengungkap fakta ini, Hakim Ketua Jon mulanya menanyakan kepada Linda berkait istilah "sembako dari Padang".
"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanya Jon kepada Linda dalam persidangan.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon," jawab Linda.
Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy Minahasa saat berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta.
Istilah ini, lanjut Linda, juga dipakainya saat berkomunikasi dengan terdakwa lain, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
"Saya bilang, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang', kata saya," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Kasranto.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [afs/eta]