WahanaNews.co | Akibat terlibat kasus narkoba, seorang anggota polisi di Polres Metro Bekasi dipecat secara tidak hormat.
Polisi yang merupakan personel satuan Samapta berinisial AY dipecat dalam upacara pemberian penghargaan dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
“Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi ketika dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/115/II/2022 tanggal 18 Februari 2021.
“Sebelum di PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH,” ucapnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Sementara itu, Deddy menceritakan pengungkapan kasus berawal dari jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu tim Satres Narkoba mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saat itu ada pengungkapan di lakukan oleh Sat Narkoba. Nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut,” tuturnya.
Deddy mengungkapkan, dari tangan AY diamankan sejumlah barang bukti, namun dirinya tak merinci berapa banyak. Teranyar, AY tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.