"Ini adalah langkah preventif bagi kami supaya ke depan kerja-kerja pembelaan utamanya selama kasus Andri Yunus mendapatkan tindakan perlindungan," tutur Jane.
Ia juga menyoroti minimnya regulasi yang secara khusus melindungi para pembela HAM di Indonesia.
Baca Juga:
Empat Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis, Hakim Beberkan Faktor Peringanan
"Hari ini kondisi perlindungan pembela HAM sangat-sangat minim karena belum adanya aturan secara khusus yang mengatur mengenai perlindungan pembela HAM," jelasnya.
Sementara itu, anggota TAUD Afif Abdul Qoyim membenarkan adanya intimidasi yang menyasar tim hukum Andrie Yunus dalam berbagai bentuk.
Salah satu insiden terjadi saat anggota TAUD berjaga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat Andrie Yunus menjalani perawatan pasca serangan air keras.
Baca Juga:
PBB Kritik Keras Sidang Andrie Yunus, Sebut Tuduhan Terhadap Terdakwa Terlalu Ringan
"Informasi ini juga kami sudah sampaikan ke Komnas HAM karena Komnas HAM juga menanyakan itu ke kami sehingga kami meminta jaminan perlindungan," jelasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki fase lanjutan setelah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Keempat prajurit itu masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.