WahanaNews.co, Jakarta – Terpilihnya Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Refly Harun mengaku tak heran jika nama Arsul lolos fit and proper test Komisi III DPR RI, sebab Arsul pun bagian dari komisi itu sendiri saat tes digelar.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana: Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum
"Fit and proper test di kalangan temannya sendiri kan yaudah menang semua. Mau profesor lawannya tetap saja dia yang menang," kata Refly kepada awak media, Sabtu, (9/12/2023) melansir VIVA.
Refly juga menyoroti profil Wakil Ketua Umum PPP itu yang notabene memiliki kantor firma hukum.
Menurut Refly, keberadaan kantor ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) jika Arsul Sani menjabat hakim MK.
Baca Juga:
Respons Hak Angket dan Pansus DPD, Pakar Hukum: Wacana yang Menggelikan
"Itulah juga anggota DPR itu, aneh bin ajaib, yang namanya anggota DPR itu dilarang merangkap sebagai advokat, tapi biasanya cara menyiasati mereka dalam tanda kutip mereka tidak praktek kan begitu, tapi kantor mereka tetap jalan gitu. Mereka menyiasatinya dengan tadi tidak beracara tapi kan di belakang layar ikut bernegosiasi, sering terjadi begitu ya, ini umum ya bukan untuk Arsul Sani," kata Refly.
Menjadi hakim MK, ditekankan Refly, seharusnya memiliki etika kelas tinggi dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Etika kelas tingginya harus dimiliki oleh seorang hakim konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan saham tidak boleh, mereka kan tidak berpraktik tapi (kalau) sahamnya mereka (masih) punya, bahkan namanya masih ada, kan gila," ujarnya.
Sebagai informasi, Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Hingga kini, Arsul mengaku belum mengundurkan diri sebagai kader PPP dan anggota DPR RI pasca disetujui sebagai hakim MK, dimana hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]