WAHANANEWS.CO, Medan - Karier militer yang dibangun dengan prestasi ternyata bisa runtuh dalam sekejap karena ulah sendiri. Itulah yang dialami Sertu Al Hadid, anggota TNI yang juga dikenal sebagai atlet pencak silat internasional, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan calon siswa masuk TNI.
Vonis pemecatan dan hukuman penjara 10 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis, 13 Juni 2025.
Baca Juga:
Diduga Melakukan Penipuan Warga Surabaya Polisikan Lisa Mariana
"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," ujar Kapten Slamet, juru bicara pengadilan sekaligus hakim dalam perkara tersebut.
Sertu Al Hadid disebut menipu para orang tua calon prajurit dengan menjanjikan kelulusan dalam rekrutmen TNI. Namun, semua janji itu palsu. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp783 juta.
Usai sidang, Hadid tak kuasa menahan tangis mendengar vonis pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
Aksi Tipu-tipu Mahasiswa di Yogyakarta, Sering Pakai Seragam Polis Diraja Malaysia ke Kampus
"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp783 juta," jelas Kapten Slamet.
Penipuan itu tidak dilakukan sendirian. Hadid bekerja sama dengan terdakwa lain bernama Nina Wati, yang kini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
Nama Nina muncul sebagai tokoh sentral dalam penyaluran dana korban.
"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu. Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," kata Slamet.
Sebelum berdinas di Kodam I/Bukit Barisan, Sertu Al Hadid pernah ditugaskan di Yonif 122 Pematang Siantar.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal oditur militer yang mencapai 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu, Nina Wati dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Jaksa menilai perbuatan Nina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan bersama-sama yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,35 miliar.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Surya Siregar.
Fakta yang memperberat, Nina belum berdamai dengan korban, telah membuat keresahan, dan menimbulkan kerugian besar.
Namun, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan dalam sidang, pengakuan bersalah, dan pengembalian sebagian kerugian sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Nina disebut sebagai tulang punggung keluarga dengan 12 anak dan tengah menderita penyakit parah yang dibuktikan surat dokter.
Sidang ditunda hingga 4 Juni 2025 untuk mendengar pledoi dari pihak terdakwa. Dalam perkara terpisah, JPU juga telah menuntut seorang anggota Polri berpangkat Ipda bernama Supriadi dengan pidana tiga tahun enam bulan.
Supriadi disebut sebagai penghubung awal antara korban dan Nina Wati.
"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujar jaksa.
Sebagai anggota aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru pelaku penipuan yang mencoreng institusi.
Kini, ia tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Medan menaikkan hukumannya menjadi tiga tahun, dari semula hanya satu tahun.
Kasus ini berawal dari kekecewaan orang tua korban, Afnir alias Menir, ketika anaknya gagal dalam seleksi Bintara Polri pada 2023.
Oknum Supriadi lalu menawarkan “jalur sisipan” dengan imbalan uang, disusul permintaan dana tambahan oleh Nina Wati dengan dalih peluang masuk Akpol karena ada calon yang gugur akibat kecelakaan.
Total kerugian pun membengkak menjadi Rp1,35 miliar.
"Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar," tutup jaksa Surya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]