WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Pentuntutan (SKP2) terhadap perkara tindak pidana dengan tersangka Sawan Bin Yuhardin yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Jumat (18/02/2022) kemarin.
Keputusan tersebut, merupakan perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana yang menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka Sawan bersama saksi, Na’im, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 6891 WIY dari Kota Manna menuju kediaman Sawan di Dusun Padang Bendera, Desa Padang Beriang, Kecamatan Pino Raya pada Sabtu, (11/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam perjalanan, Sawan menabrak korban, Devi Tri Rezeki yang mengendarai sepeda motor Scoopy Nopol BD 3573 HF.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Menurut keterangan korban, tersangka berbelok ke arah kanan yang terdapat marka jalan tidak boleh berbelok.
“Tersangka berbelok ke kanan padahal marka jalan membujur warna kuning tidak terputus yang seharusnya tersangka tidak boleh berbelok,” ujar Fadil, Selasa (22/2).
Akibatnya, korban mengalami luka lecet disertai nyeri pada dada sampai perut belakang bagian kanan dan luka robek pada lutut kaki kiri.