Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai
tersangka sejak 25 Juni 2020 lalu dan baru ditahan pada hari Senin (12/12/2020) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, yang waktu itu masih dijabat oleh Hari Setiyono, mengungkapkan, sesuai KUHAP, alasan penahanan
seorang tersangka yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti dan mempengaruhi para saksi.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tapanuli Utara Koordinasikan Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Kemenkeu
"Memang benar, tersangka FH sudah
dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan
Salemba cabang Kejari Jaksel," tuturnya, Senin (12/10/2020).
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT
Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,81
triliun.
Dia ditetapkan jadi tersangka
bersamaan dengan 13 perusahaan manager investasi pada Kamis (25/6/2020) lalu.
Baca Juga:
Pejabat Dinas Pendidikan Langkat Diamankan, Terjaring Razia Diskotek Positif Narkoba
Sementara itu, Kejagung juga akhirnya
menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter
Rasiman, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Hari Setiyono mengatakan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan
status Piter Rasiman dari saksi jadi tersangka terkait kasus tindak pidana
korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, setelah ditetapkan jadi
tersangka, tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke
depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.