4. SK, menjabat Sekda Provinsi Sulut sejak 2022.
5. HA, Ketua BPMS GMIM sejak tahun 2020.
Baca Juga:
Sambut Pemilu 2024, Gubernur Sulut Ajak Masyarakat Rajut Persatuan
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah diperkirakan sebesar Rp8,9 miliar,” ungkap Roycke Langie.
Ia menambahkan bahwa sebelum menetapkan kelima tersangka, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Sulut, Kombes FX Winardi Prabowo, telah melakukan gelar perkara dengan pengumpulan bukti yang dinyatakan memenuhi syarat hukum.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Kesederhanaan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.