Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dirinya memberikan klarifikasi mengenai berita acara pemeriksaan dari lima tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM. Kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM,” katanya.
Baca Juga:
Sambut Pemilu 2024, Gubernur Sulut Ajak Masyarakat Rajut Persatuan
Setelah memberikan penjelasan, Olly segera menuju mobilnya yang terparkir di sisi barat halaman Mapolda dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan GMIM. Mereka adalah:
Baca Juga:
Gubernur Sulut Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Kesederhanaan
1. AGK, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, serta Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut pada 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut antara November 2021 hingga Agustus 2022.
2. JK, menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020.
3. FK, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut sejak Juni 2021.