Dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.
Sementara itu, bagi penebang liar di taman nasional diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan penebang pohon diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga:
SPPG Situbondo Mulai Beroperasi Layani 2.832 Siswa Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Menurut dia, hanya putusan hakim yang menentukan terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan.
"Restorative justice tidak ada, menunggu putusan hakim," kata Hardi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.