WahanaNews.co | Investasi bodong adalah investasi yang meminta sejumlah uang kepada investor untuk menanam modal pada bisnis atau kegiatan tertentu yang nyatanya tidak pernah ada.
Kemudian, uang dari investor akan dibawa kabur oleh oknum tersebut. Umumnya, investasi bodong menawarkan bahkan sampai paksaan terhadap investasi dengan keuntungan besar yang terlampau tinggi.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor menerima laporan tentang ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertipu investasi online yang menawarkan keuntungan sebesar 10 persen.
“Modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen,” Ucap Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).
Lalu, bagaimana langkah hukum yang harus diambil jika kita menjadi korban investasi bodong?
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Langkah pertama adalah mengumpulkan para korban terlebih dahulu. Ketika korban sudah terkumpul dan bukti sudah dirasa cukup, kita bisa melaporkan kasus tersebut dengan bantuan advokat.
Pelaku penipuan investasi bodong dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, kita juga dapat meminta ganti rugi akibat investasi bodong tersebut dengan cara mengajukan gugatan secara perdata.
Gugatan yang diajukan yaitu gugatan wanprestasi atau cidera janji.