Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, apabila tindak pidana penipuan dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PERMA 13 Tahun 2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda. Pidana tambahan terhadap korporasi ada 12 jenis, yang mana telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus investasi bodong, investor dapat meminta ganti rugi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 PERMA 13 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.”
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Jadi, itulah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh jika anda menjadi korban penipuan investasi bodong.
Untuk menghindari kejadian tersebut, tetap harus berhati-hati dalam melakukan investasi. Kenali kembali badan hukum yang menaungi perusahaan Lembaga keuangan tersebut.
Biasanya, investasi bodong juga menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.