WahanaNews.co | Investasi bodong adalah investasi yang meminta sejumlah uang kepada investor untuk menanam modal pada bisnis atau kegiatan tertentu yang nyatanya tidak pernah ada.
Kemudian, uang dari investor akan dibawa kabur oleh oknum tersebut. Umumnya, investasi bodong menawarkan bahkan sampai paksaan terhadap investasi dengan keuntungan besar yang terlampau tinggi.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor menerima laporan tentang ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertipu investasi online yang menawarkan keuntungan sebesar 10 persen.
“Modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen,” Ucap Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).
Lalu, bagaimana langkah hukum yang harus diambil jika kita menjadi korban investasi bodong?
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Langkah pertama adalah mengumpulkan para korban terlebih dahulu. Ketika korban sudah terkumpul dan bukti sudah dirasa cukup, kita bisa melaporkan kasus tersebut dengan bantuan advokat.
Pelaku penipuan investasi bodong dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, kita juga dapat meminta ganti rugi akibat investasi bodong tersebut dengan cara mengajukan gugatan secara perdata.
Gugatan yang diajukan yaitu gugatan wanprestasi atau cidera janji.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, apabila tindak pidana penipuan dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PERMA 13 Tahun 2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda. Pidana tambahan terhadap korporasi ada 12 jenis, yang mana telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus investasi bodong, investor dapat meminta ganti rugi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 PERMA 13 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.”
Jadi, itulah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh jika anda menjadi korban penipuan investasi bodong.
Untuk menghindari kejadian tersebut, tetap harus berhati-hati dalam melakukan investasi. Kenali kembali badan hukum yang menaungi perusahaan Lembaga keuangan tersebut.
Biasanya, investasi bodong juga menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. [rgo]