“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigpol Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, setuju dengan rencana visum dan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.
"Kalau visum dan otopsi ulang kita setuju dan sudah serahkan keputusannya pada pengacara," kata bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Proses visum dan otopsi ulang untuk membuat kasus tersebut semakin terang dan transparan
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Roslin mengatakan, saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuan. Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.
Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.