Hal ini diputuskan usai pihak Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7).
Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.
“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” kata dia.
Lebih jauh, Andi mengatakan, ia akan melibatkan pihak luar untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Otopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM, kata Andi.
Polri, kata Andi, akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.