Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pungli uang transportasi
yang terjadi di Puskesmas Desa Teluk berlangsung tahun 2017 hingga 2019 dengan
total Rp 229.510.000.
Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp 77.080.000, 2018 (Rp
34.160.000+Rp 41.160.000) dan 2019 (Rp 77.110.000).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dikatakan jaksa, kutipan uang transport tenaga kesehatan
pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, itu dipergunakan terdakwa untuk
operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terdakwa Evi Diana dijerat dengan dakwaan
primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64
ayat (1) KUHPidana. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.