WahanaNews.co I Sidang perkara korupsi Biaya Operiasinal
Kesehatan (BOK) Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Deli Serdang dengan terdakwa mantan
Kepala Puskesmas Desa Teluk dr. Hj Evi Diana (45), kembali digelar dengan
agenda meminta keterangan terdakwa. Senin (26/07/2021).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Terdakwa dr. Hj Evi Diana menyebut uang korupsi BOK juga mengalir
ke pejabat Dinkes Pemkab Langkat.
"Ke bagian keuangan bernama Hamid Rizal," kata dr
Hj Evi Diana dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin
(26/7/2021).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Adapun pejabat yang menerima setoran uang korupsi itu tak
lain Kabag Keuangan Dinkes Pemkab Langkat bernama Hamid Rizal.
dr. Hj Evi Diana mengatakan, uang setoran korupsi itu
berasal dari pungutan liar dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK).
Uang setoran korupsi itu diserahkan langsung oleh
bendaharanya kepada Hamid Rizal.
Selain itu, Evi mengaku tidak bisa menolak kebiasaan pungli
tersebut, setelah berbincang-bincang dengan bendahara lamanya bernama Siti
Syarifah.
Dikatakannya, Bendahara Siti Syarifah kembali meneruskan "kebiasaan"
pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran BOK Puskesmas
TA 2017, dikala dia baru menjabat.
Evi menjelaskan, untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi
per triwulan ditransfer ke rekening tiap bidang desa dan pegawai lainnya.
Mereka kemudian menyetorkan 40 persen kepada Bendahara yang
baru, Muhammad Ridwan.
"Tidak ada memang rapat soal kutipan 40 persen itu, dan
para pegawai di puskesmas juga sudah tahu dan tidak ada yang komplain ke saya.
Tapi begitu pun kepada bendahara saya pesankan kalau ada yang keberatan
dikutip, jangan dipaksakan," ujarnya.
"Saya juga ikut dipotong (biaya transportasi) Yang
Mulia. Kalau untuk Dinkes saya siap Yang Mulia. Ada memang sisa pungutan
dipegang bendahara. Sebagian disisihkan untuk biaya taktis saya sebagai
Kapuskesmas," ucapnya.
Usai memintai keterangan terdakwa, hakim ketua Jarihat
Simarmata kemudian menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda
mendengarkan tuntutan JPU.
Sementara itu, di luar sidang, terdakwa mengaku merasa
terzolimi karena menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Udah pasti merasa terzolimi, inisiasinya dia (Siti
Syarifa). Saya kan baru (menjabat) meneruskan saja," kata Evi.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pungli uang transportasi
yang terjadi di Puskesmas Desa Teluk berlangsung tahun 2017 hingga 2019 dengan
total Rp 229.510.000.
Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp 77.080.000, 2018 (Rp
34.160.000+Rp 41.160.000) dan 2019 (Rp 77.110.000).
Dikatakan jaksa, kutipan uang transport tenaga kesehatan
pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, itu dipergunakan terdakwa untuk
operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis.
Terdakwa Evi Diana dijerat dengan dakwaan
primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64
ayat (1) KUHPidana. (tum)