WahanaNews.co | Dittipideksus Bareskrim Polri telah naikan status dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Polisi bakal melakukan gelar perkara pekan depan untuk menetapkan siapa tersangkanya
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan minggu depan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Whisnu mengatakan gelar perkara itu dihadiri dari pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
Dia menyebut pihaknya telah menemukan temuan baru dan akan disampaikan oleh Humas Polri.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Banyak (temuan baru), besok Senin saja dengan Karo Penmas," kata Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).