WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan resmi dijebloskan ke tahanan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa (25/2/2026) di Medan terhadap ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
“Ketiga tersangka sejak hari ini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi di Medan.
Ketiga mantan Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial WH, SHS, dan MLA.
“Ditahan mereka setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga:
Sinergitas Kejaksaan dan Pemerintah dalam Pelaksanaan Pidana Sosial Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota Se-Sumut
Rizaldi menegaskan tim penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara tersebut agar bersikap kooperatif serta tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.