Penetapan tersangka terhadap ketiga mantan Kepala KSOP itu, lanjut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Dilakukan penetapan tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Arif.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Arif menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Apabila otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa maka pelayanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,” ujarnya.
Untuk wilayah Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Baca Juga:
Sinergitas Kejaksaan dan Pemerintah dalam Pelaksanaan Pidana Sosial Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota Se-Sumut
Ia menambahkan bahwa kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran tonase di atas GT 500.
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal berukuran di atas GT 500 yang memasuki perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat serta ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.
“Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan sebagaimana dimaksud,” ucapnya.