WahanaNews.co | Tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee pada Selasa (29/6/2021) lalu, terpaksa harus menyeret tiga orang menjadi tersangka oleh
Mabes Polri.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya
IS sebagai Nakhoda KMP, NW sebagai Kepala Cabang, dan RMS
sebagai Kepala Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Ketiganya dituding sebagai
penanggungjawab atas teggelamnya KMP Yunicee.
Mereka ditahan untuk
mempertanggungjawabkan atas fakta yang telah ditemukan oleh Mabes Polri.
Fakta yang didapat dari tenggelamnya
KMP Yunicee tersebut, akibat kelebihan muatan dari batas normal.
Baca Juga:
17 Korban KMP Yunicee Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan
"Perkara tersebut yang ditangani oleh
Mabes Polri langsung, kita tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan
apapun," ujar Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan,
dikutip Jumat (13/8/2021).
Nasrun mengatakan, perkara tersebut
tergantung dari Mabes Polri.
Termasuk penanganan perkara tersebut juga tergantung dari Mabes Polri.