WAHANANEWS.CO, Jakarta -Penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan jajaran petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian perbuatan pidana dalam pengelolaan pendanaan masyarakat oleh PT DSI.
Baca Juga:
KPK Periksa Zarof Ricar dalam Kasus TPPU Eks Sesma MA Hasbi Hasan
“Para tersangka adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Tersangka berikutnya adalah MY yang menjabat sebagai mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka ketiga yakni ARL yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Baca Juga:
Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara, Kasasi Ditolak MA
Ade Safri menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan.
Perbuatan tersebut juga diduga dilakukan tanpa didukung dokumen yang sah serta disertai tindak pidana pencucian uang melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower existing.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Ade Safri.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB.
“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” katanya.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp4.074.156.192,00.
Uang tersebut berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun pihak afiliasi yang telah lebih dulu diblokir oleh penyidik.
Selain penyitaan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik borrower yang dijaminkan di PT Dana Syariah Indonesia.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]