WAHANANEWS.CO, Bandar Lampung - Insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh prajurit TNI Kopda Basarsyah, mendorong Danrem 043/Garuda Hitam (Gatam) Lampung, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, untuk segera bertindak.
Sehari setelah kejadian pada 17 Maret 2025, Rikas langsung mengumpulkan 3.000 prajurit di bawah komandonya melalui video conference untuk memberikan arahan tegas.
Baca Juga:
Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Anggota Brimob Sumsel Terseret
"Saya langsung kumpulkan 3.000 prajurit Korem 043/Gatam lewat video conference. Saya tegaskan kepada semuanya, hentikan segera semua aktivitas ilegal," ujar Rikas dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Antara.
Ia menekankan bahwa setiap prajurit wajib mematuhi aturan dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan melanggar hukum.
Langkah ini sejalan dengan surat telegram dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menginstruksikan agar seluruh prajurit tetap disiplin dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Senjata Ilegal di Tangan Kopda B Berperan Habisi Nyawa 3 Polisi di Way Kanan
"Namun, insiden ini adalah ulah oknum. Kami berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah bersama Polda Lampung," tambahnya.
Penetapan Tersangka
Kopda Basarsyah alias Kopda B resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa insiden ini bukanlah konflik antara institusi Polri dan TNI, melainkan murni perbuatan oknum yang saat ini telah diproses hukum.
"Ini adalah kasus yang melibatkan individu tertentu dan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Helmy.
Untuk mencegah insiden serupa, Kapolda menyatakan bahwa pengawasan terhadap anggota kepolisian akan diperketat agar tidak ada yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
"Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap anggota agar tidak ada lagi keterlibatan dalam praktik ilegal semacam ini," tegasnya.
Sebelumnya, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Kopda Basarsyah didakwa dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP karena mengakui telah melakukan penembakan. Sementara itu, Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian sabung ayam.
Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan satu anggota Polri, Bripda KP, sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam.
"KP mengakui ikut serta dalam perjudian itu dan mendapat undangan dari Kopda B," ujar Kapolda Lampung.
Bripda KP bahkan turut mempromosikan acara sabung ayam yang berujung pada tragedi penembakan tiga polisi tersebut.
Dengan demikian, hingga saat ini, ada empat tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus.
Dalam klaster perjudian, tersangka meliputi Bripda KP, Peltu YHL, dan seorang warga sipil bernama Zu. Sementara dalam klaster penembakan, tersangka utama adalah Kopda B.
Ketiga polisi yang menjadi korban dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dari Unit Binmas Polres Negara Batin, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya dari Sat Reskrim Polres Way Kanan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]