Dalam dakwaan terungkap bahwa Ariyanto dan Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar bersama advokat Marcella Santoso untuk mengondisikan putusan perkara korupsi CPO.
Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei dengan nilai mencapai Rp52,5 miliar.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
Suap tersebut ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan praktik TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset serta mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah.
Nilai TPPU terdiri atas dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai bersama serta biaya jasa hukum atau legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Khusus Syafei, ia disebut menguasai dana TPPU senilai Rp28 miliar bersama pihak lain serta menerima uang operasional sebesar Rp411,69 juta.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Atas perbuatannya, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Junaedi didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.