Untuk Syafei, jaksa meyakini ia melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sedangkan Ariyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tindakan mereka juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yudikatif.
Khusus Junaedi dan Ariyanto, jaksa menilai perbuatannya telah merendahkan harkat dan martabat profesi advokat.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Sementara bagi Syafei dan Ariyanto, keduanya dinilai menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.
Keadaan memberatkan lainnya untuk Ariyanto adalah sikapnya yang berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, sedangkan Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan integritas.
Di sisi lain, terdapat keadaan meringankan bagi Junaedi dan Syafei karena keduanya belum pernah dihukum, serta khusus Syafei bersikap sopan selama persidangan berlangsung.