Untuk Syafei, jaksa meyakini ia melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sedangkan Ariyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tindakan mereka juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yudikatif.
Khusus Junaedi dan Ariyanto, jaksa menilai perbuatannya telah merendahkan harkat dan martabat profesi advokat.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Sementara bagi Syafei dan Ariyanto, keduanya dinilai menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.
Keadaan memberatkan lainnya untuk Ariyanto adalah sikapnya yang berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, sedangkan Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan integritas.
Di sisi lain, terdapat keadaan meringankan bagi Junaedi dan Syafei karena keduanya belum pernah dihukum, serta khusus Syafei bersikap sopan selama persidangan berlangsung.