WahanaNews.co | Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari beberapa Advokat menyampaikan keterangan tertulis terkait fungsi jalan yang akhir-akhir disorot oleh berbagai media terkait Citayam Fashion Week yang menggunakan Jalan di bilangan Dukuh Atas Jakarta Pusat.
Perwakilan Team , Steven Albert menerangkan Fungsi Jalan sudah jelas dalam UU No 38/2004 (UU Jalan).
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
"Kan Jalan sudah jelas fungsinya tidak dapat diganggu dalam Pasal 12 UU Jalan. Pertama, setiap orang diarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Kedua, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya ruang milik jalan. Ketiga, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
"Nah yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana,
bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan."
Steven menegaskan sanksi pidana dan denda diatur dalam UU Jalan bagi siapapun yang mengganggu ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan (Pasal 63 UU Jalan)."
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Sanksinya pidana penjara dan denda bagi siapapun yang mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur dlm Pasal 12 UU Jalan." Ujar Steven.
Perwakilan lainnya Indra Rusmi, menerangkan bahwa penyelenggaraan jalan bertujuan untuk: mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan masyarakat, mewujudkan sitem jaringan yang berdaya guna dan mendukung terselenggara sistem transportasi yang terpadu.
Sehingga Indra Rusmi, menegaskan kepada semua pihak terhadap penyelenggara jalan agar menjaga asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan kepada seluruh masyarakat indonesia.