WahanaNews.co, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pertanyakan objektivitas dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai keluarkan Putusan MK No 90/PUU/XXI/2023 yang memutuskan Capres dan Cawapres berumur 40 tahun kecuali telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
"Kami menyayangkan Putusan MK Final dan Banding Ini justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia Capres dan Cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu," ujar Yogi Pajar Suprayogi, perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia kepada WahanaNews.co (18/10/23) di Jakarta.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Padahal publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," sambungnya.
Oleh karenanya, pihaknya berencana melaporkan 9 Hakim MK ke Dewan Etik karena dinilai tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
"Kan ada dasar hukumnya dalam Peraturan MK No 2/2014, yang mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat," kata Yogi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Hal senada juga juga disampaikan Zentoni, ia berpendapat bahwa pengecualian terhadap seseorang yang sudah pernah mejabat sebagai kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun boleh mendaftar Capres dan Cawapres perlu dievaluasi.
"Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif," tegas Zentoni.
Dalam kesempatan yang sama, Johan Imanuel mengatakan Hakim MK ini secara jelas mengetahui Pembentukan Peraturan Perundang-undangan salah satu materinya adalah tindak lanjut dari Putusan MK.
"Nah tindak lanjut itu dalam kekosongan hukum dan menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah (open legal policy)," ujar Johan
"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam Memutus Perkara jangan sampai karena frasa 'atau' seperti Putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya Permohonan tersebut," tuturnya.
Isi Putusan 90/PUU-XXI/2023
Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia:
1. Asep Dedi, SH
2. Yogi Pajar Suprayogi, AMd., SE. SH.
3. John S.A Sidabutar,SE,SH.
4. Johan Imanuel, SH
5. Jarot Maryono, S.H., M.H.
6. Zentoni, S.H., M.H.
7. Muhamad Yusran Lessy, S.H.
8.Abd.Gaffur.I,SH.
9. Deri Hafizh, SH
10. Indra Rusmi. SH. MH. CLA
11. Ondo Simarmata, S.H.
[Redaktur: Amanda Zubehor]