"Nah tindak lanjut itu dalam kekosongan hukum dan menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah (open legal policy)," ujar Johan
"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam Memutus Perkara jangan sampai karena frasa 'atau' seperti Putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya Permohonan tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Isi Putusan 90/PUU-XXI/2023
Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia:
1. Asep Dedi, SH
2. Yogi Pajar Suprayogi, AMd., SE. SH.
3. John S.A Sidabutar,SE,SH.
4. Johan Imanuel, SH
5. Jarot Maryono, S.H., M.H.
6. Zentoni, S.H., M.H.
7. Muhamad Yusran Lessy, S.H.
8.Abd.Gaffur.I,SH.
9. Deri Hafizh, SH
10. Indra Rusmi. SH. MH. CLA
11. Ondo Simarmata, S.H.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.