Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.
Baca Juga:
Jerat Pelaku Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak Polri Terapkan UU TPKS
Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Permohonan itu kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya.
Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, pada tahap satu, Selasa (4/1) kemarin.
"Sudah, Selasa kemarin, berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Fathur, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/1). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.