Dengan pengadangan ini, Gatot mengaku kepolisian akan kembali lebih dulu melakukan langkah persuasif, dan meminta massa pesantren untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Kami mau coba mau tetap persuasif, menyampaikan kepada pihak-pihak yang ada di situ untuk patuh terhadap aturan hukum yang ada," katanya.
Baca Juga:
Jerat Pelaku Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak Polri Terapkan UU TPKS
Jika upaya persuasif tetap dimentahkan, maka bukan tak mungkin dalam pertimbangan terakhirnya, polisi akan melakukan upaya jemput paksa terhadap MSAT.
"Ya pertimbangan terakhirnya kalau memang nggak ini [gagal], karena kami dikejar juga untuk segera menyerahkan, bisa aja kami melakukan upaya paksa itu," ujar Gatot.
Media telah berupaya mengonfirmasi pihak pesantren, Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Baca Juga:
Menteri PPPA Tegaskan Tak Ada yang Halangi Proses Hukum Mas Bechi
Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.